Minggu, 19 Januari 2014

Manager ; Tips RE-START untuk Rumah Sakit Swasta di era JKN - BPJS


Menjelang implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di bidang kesehatan (selanjutnya disebut Sistem Jaminan Kesehatan Nasional – SJKN), rumah sakit dan penyelenggara pelayanan kesehatan (PPK) lainnya mau tidak mau harus menyiapkan diri. Memang tampak sedikit dipaksa, tapi barangkali memang cara seperti ini lebih efektif bagi peningkatan pelayanan kesehatan dan efisiensi pengelolaan rumah sakit.


Sesungguhnya kesempatan ini menjadi momentum yang tepat merekayasa ulang apa-apa yang sudah dilakukan rumah sakit. Pengelolaan rumah sakit tidak boleh lagi dilakukan secara parsial, berorientasi jangka pendek. Banyaknya tuntutan perubahan pada rumah sakit harus direspon dengan cara cerdas, bukan bekerja keras berulang kali. Keharusan untuk memenuhi standar akreditasi (nasional dan/atau internasional), standar ISO, standar pelayanan minimal rumah sakit, tingkat kesehatan rumah sakit, atau tingkat kepuasan pelanggan seharusnya membuat rumah sakit berhenti sejenak untuk bertindak responsif namun cendrung tidak efektif dan efisien. Bukan tidak mungkin respon terhadap satu standar berlawanan arah dengan respon terhadap standar yang lain.

Berhenti sejenak dalam merespon artinya mulai memikirkan ulang cara cerdas untuk memenuhi semua tantangan dengan cara yang komprehensif.

Salah satu cara yang mungkin dilakukan pada saat seperti ini adalah melihat kembali proses bisnis rumah sakit. Apakah proses bisnisnya jasudah sejalan dengan berbagai tuntutan atau tantangan di atas? Kalau tidak, jangan heran kalau rumah sakit menghabiskan sumber daya yang sangat besar untuk merespon pemenuhan standar sesaat, dan mungkin tidak dapat digunakan kembali untuk pemenuhan standar lain.

Melihat kembali proses bisnis artinya ada 2 hal.
Pertama, memetakan kembali proses bisnis yang selama ini dijalankan.
Kedua, memetakan proses bisnis yang seharusnya dijalankan.

Tentu saja yang kedua ini harus dilakukan secara integratif agar sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui. Setelah itu baru kemudian rumah sakit dapat me-restart proses bisnisnya.

Memang tidak mudah me-restart proses bisnis. Jangankan me-restart, bahkan untuk memetakan kembali pun tidak mudah. Silakan dilihat kembali apa yang sudah dimiliki rumah sakit saat ini. Ada yang sudah mengembangkan SPO (Standar Prosedur Operasi), SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), Deskripsi Jabatan, atau hal sejenis lainnya.

Apakah pola-pola konvensional ini dapat memenuhi berbagai standar di atas? Sepengetahuan kami, sulit sekali. Mengapa? Karena umumnya standar kerja yang ada dibuat berbasis fungsi atau unit dalam organisasi.

Saatnya rumah sakit harus melihat standar kerja dari PROSES BISNIS, karena untuk rumah sakit swasta, Unit Cost dan Biaya Operasional merupakan variable besar yang harus menjadi dasar dari kegiatan Operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar